Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).
KSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
KSP Sekolah atau Kurikulum Satuan Pendidikan adalah dokumen yang berisi rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai acuan seluruh kegiatan pembelajaran, yang dikembangkan dan dikelola sendiri oleh sekolah dengan mengacu pada struktur dan standar kurikulum nasional serta karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah. KSP berfungsi sebagai panduan bagi sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas dan relevan dengan konteks lokal, yang membantu meningkatkan kemandirian, kompetensi, serta memperkuat identitas satuan pendidikan melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Fungsi dan Tujuan KSP
Acuan Pembelajaran:
Memberikan panduan bagi seluruh penyelenggaraan pembelajaran di sekolah.
Peningkatan Kualitas:
Membantu sekolah dalam merencanakan pembelajaran yang efektif dan efisien sesuai kondisi lokal.
Diversifikasi Kurikulum:
Memungkinkan penyesuaian kurikulum dengan potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pengembangan Identitas:
Membantu memperkuat ciri khas dan identitas sekolah dalam mencapai visi dan misinya.
Pemberdayaan Pemangku Kepentingan:
Melibatkan komite sekolah, guru, dan masyarakat untuk membangun rasa kepemilikan dalam menyukseskan pendidikan berkualitas.